Simak! Penjelasan Terbaru Sri Mulyani Terkait Pajak Digital di G20
Senin, 20 Juli 2020 – 20:27 WIB

Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
“Karena ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara,” katanya.
Sri Mulyani menyatakan negara-negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut karena dalam pandemi COVID-19 transformasi digital menjadi akseleratif.
“Oleh karena itu pentingnya untuk persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” katanya.(Ant/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terbaru terkait pajak digital dalam negara-negara yang tergabung pada G20.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!