Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang disebut sebagai kawasan bebas.
Hal itu dilakukan untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
Khususnya memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kepariwisataan serta penanaman modal.
Meski berada di wilayah hukum Indonesia, kawasan ini terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Lalu, bagaimana tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas?
Bea Cukai telah memberlakukan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, berlakunya peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.
Selain itu, memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai membentuk kawasan bebas untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan manfaat bagi Indonesia
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi