Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas

Pemberlakuan peraturan ini, menurut Nirwala, juga menunjukkan dukungan Bea Cukai terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis.
Sekaligus mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.
"Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean,'' ucapnya.
Selain itu, peraturan ini mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, seperti penyelarasan dengan sistem national logistic ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang.
Namun, Nirwala menegaskan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Mereka harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik.
Penyampaiannya melalui sistem pertukaran data elektronik/PDE kepabeanan yang telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan NLE.
''Ada hal perlu menjadi perhatian dalam pengajuan dokumen di kawasan bebas. Terdapat tiga jenis dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ),'' ujarnya.
Bea Cukai membentuk kawasan bebas untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan manfaat bagi Indonesia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar