Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas
Pertama, PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Kedua, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketiga, PPFTZ-03 untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.
Untuk dokumen pemasukan ke kawasan bebas dari kawasan bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi.
Yaitu, menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal.
Nirwala menambahkan, kepala kantor wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis terkait kelancaran pelayanan dan pengawasan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai membentuk kawasan bebas untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan manfaat bagi Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar