Simak Peraturan Terbaru Kemendag Soal Ekspor CPO, Aturan Lama Dicabut!
Senin, 23 Mei 2022 – 23:23 WIB
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean," tulis aturan itu.
Permendag yang berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022 menyatakan saat peraturan menteri tersebut mulai berlaku, sehingga Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mcr28/jpnn)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor crude palm oil (CPO).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi
- UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini