Simak Peraturan Terbaru Kemendag Soal Ekspor CPO, Aturan Lama Dicabut!
Senin, 23 Mei 2022 – 23:23 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor CPO. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean," tulis aturan itu.
Permendag yang berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022 menyatakan saat peraturan menteri tersebut mulai berlaku, sehingga Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mcr28/jpnn)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor crude palm oil (CPO).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai