Simak Perkataan Menyejukkan Mahfud MD soal 200 Mubalig

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal daftar 200 mubalig atau penceramah yang direkomendasikan Kementerian Agama (Kemenag) masih bergulir. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyikapi hal itu lebih positif.
Menurutnya daftar tersebut tidak perlu dijadikan konflik. Sebab dia menilai daftar itu hanya sebatas inventarisasi Kemenag bukan untuk ajang seleksi antarpenceramah.
"Tak perlu menimbulkan konflik lah, jangan diartikan daftar itu sebagai seleksi, melainkan sebagai inventarisasi," ungkap Mahfud, Minggu (20/5).
Jika daftar tersebut dijadikan inventarisasi, maka tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah secara bertahap. Sebab, Kemenag juga memiliki keterbatasan dalam menentukan penceramah yang baik jika harus diselesaikan dalam satu periode.
(Daftar 200 Mubalig yang direkomendasikan Kemenag)
Sementara itu, apabila Kemenag berencana menambah daftar tersebut, Mahfud menganjurkan untuk memanfaatkan kantor perwakilan di daerah. Dengan demikian diharapkan proses pendataan bisa lebih maksimal.
"Kementerian agama bisa mendata disetiap kantor urusan agama bahkan di Kementerian Kabupaten, bahkan kalau perlu sampai ke Kecamatan di catat aja," terangnya.
Di sisi lain Mahfud menilai, masih banyak penceramah-penceramah hebat yang belum masuk dalam daftar Kemenag. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka yang telah terdaftar memiliki kemampuan yang lebih rendah dibanding dai di luar daftar tersebut.
Mahfud MD tidak merasa istimewa saat mengetahui dari media online, masuk dalam daftar 200 mubalig yang direkomendasikan Kemenag.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan