Simak, Pernyataan Bu Khofifah tentang Salat Jumat di Masjid, Ingat 11 Syarat
SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah.
Pada SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.
Pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Ketiga adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah membahas pelaksanaan Salat Jumat di masjid dengan MUI, DMI, dan Kanwil Kemenag.
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah