Simak Pernyataan Irjen Arman Depari, Anda Setuju?

jpnn.com, MEDAN - Deputi Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para pengedar maupun bandar narkoba harus dijatuhi hukuman berat.
Selain itu, Arman Depari mengusulkan, mereka harus dimiskinkan, dengan menerapkan UUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8).
Arman Depari mengatakan, pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.
"Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari tampak kesal dengan maraknya peredaran narkona di tanah air.
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini