Simak Pernyataan Pimpinan Komisi II DPR soal Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Komisi II DPR tidak akan pernah surut memperjuangkan nasib para honorer K2, terutama melalui revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara).
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat menerima audiensi Perkumpulan Guru Inpassing, FORGASN PUPR, Perkumpulan Honorer K-2, dan ADKASI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
“Komisi II tidak akan pernah berkurang komitmennya memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” kata Arwani.
Arwani menambahkan dari periode ke periode, pihaknya terus menagih komitmen serta kesepakatan antara Komisi II maupun DPR secara kelembahaan dengan pemerintah.
Baik itu langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), maupun kementerian-kementerian terkait lainnya.
Sebab, ujar dia, pimpinan DPR juga pernah memimpin rapat gabungan dengan sejumlah kementerian terkait sebagai wakil pemerintah.
“Jadi, ini bagian penting dan momen sangat penting yang memang harus dilakukan agar teman-teman di Komisi II tetap bersinergi mengawal aspirasi ini,” ujar wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut dia, pemerintah telah melalukan upaya dalam menyelesaikan persoalan honorer yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, PPPK sebenarnya merupakan solusi yang belum sepenuhnya menyelesaikan masalah honorer K2.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas