Simak Pernyataan Pimpinan Komisi II DPR soal Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Komisi II DPR tidak akan pernah surut memperjuangkan nasib para honorer K2, terutama melalui revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara).
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat menerima audiensi Perkumpulan Guru Inpassing, FORGASN PUPR, Perkumpulan Honorer K-2, dan ADKASI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
“Komisi II tidak akan pernah berkurang komitmennya memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” kata Arwani.
Arwani menambahkan dari periode ke periode, pihaknya terus menagih komitmen serta kesepakatan antara Komisi II maupun DPR secara kelembahaan dengan pemerintah.
Baik itu langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), maupun kementerian-kementerian terkait lainnya.
Sebab, ujar dia, pimpinan DPR juga pernah memimpin rapat gabungan dengan sejumlah kementerian terkait sebagai wakil pemerintah.
“Jadi, ini bagian penting dan momen sangat penting yang memang harus dilakukan agar teman-teman di Komisi II tetap bersinergi mengawal aspirasi ini,” ujar wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut dia, pemerintah telah melalukan upaya dalam menyelesaikan persoalan honorer yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, PPPK sebenarnya merupakan solusi yang belum sepenuhnya menyelesaikan masalah honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak