SIMAK! Pernyataan Terbaru Krishna Murti Kasus Mirna

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah bisa menetapkan nama tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 27 yang tewas minum es kopi bercampur racun Sianida di Kafe Olivier di West Area Mall Grand Indonesia, Jakarta.
"Seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin, (25/1).
Krishna memastikan, penyidik yang menangani kasus Mirna sudah mengantongi empat alat bukti berupa keterangan ahli labotorium forensik, psikiater forensik, psikolog forensik, dan satu ahli yang masih dirahasiakan.
Kendati demikian, Krishna mengaku, alat bukti tersebut saat ini masih memiliki celah hukum yang di mana tersangka yang ditetapkan nanti, bisa membantah dan menggelar praperadilan.
Karenanya, penyidik harus menggelar ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi DKI guna mengoreksi apa-apa saja yang berpotensi menjadi celah hukum.
Dia menjelaskan, dengan alat-alat bukti yang dikantongi penyidik, maka bisa terekonstruksi peristiwa yang menyebabkan tewasnya Mirna.
"Kami harus ekspose dengan JPU (Jaksa Pidana Umum). Kami harus tunjukkan satu petunjuk atau barang bukti signifikan yang kami miliki. Insya Allah, kami yakin barang bukti itu cukup signifikan dan sekarang sedang diuji. Nanti apa petunjuk jaksa, kami akan kembali lakukan gelar perkara," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah bisa menetapkan nama tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka