Simak! Perubahan Jadwal Libur Nasional Tahun Ini, Ada Cuti Bersama yang Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menggeser agenda hari libur nasional 2021. Perubahan libur nasional itu berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.
"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.
Keputusan soal libur nasional dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Agama.
Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7).
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10).
Sementara itu, libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan.
"Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," katanya.
Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum selesai di tanah air.
Pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum selesai di tanah air.
- 6 Tip Hemat Mengatur Budget Liburan Akhir Tahun
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Play High Land Hadirkan Kemudahan Menginap dan Berlibur
- Joyful Journey di Bali Sukses, DRE Beauty Akan Ajak Para Mitra ke Singapura dan Thailand