Simak, Pesan Brigjen Pol Budi Setiawan Saat Perayaan HUT ke-20 BPI KPNPA RI
Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.
"Selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering kita temui,” ungkap Budi.
Oleh karena itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat Pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 Ayat (5) menegaskan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.
Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Budi.
Lebih lanjut, eks Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini berharap BPI KPNPA RI semakin dewasa sebagai organisasi.
Artinya, seluruh pengurus dan anggota memiliki kesadaran untuk menjaga organisasi tetap pada visi dan misinya berlandaskan falsafah luhur Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Brigjen Pol (P) H. Budi Setiawan menyampaikan pesan dan harapannya pada peringatan HUT ke-20 BPI KPNPA RI.
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP