Simak, Pesan Gus Jazil Kepada Santri Baru Ponpes Sunanul Muhtadin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Sunanul Muhtadin di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021).
Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–menyempatkan diri untuk bertemu dengan para santri baru.
Usai menjadi imam dalam salat Asar berjemaah dengan para santri, Gus Jazil yang berpakaian santai dengan mengenakan kaos oblong dan sarung lantas beramah tamah dengan para santri.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Gus Jazil yang juga sebagai Dewan Penasihat Ponpes Sunanul Muhtadin untuk memompa semangat sekaligus memberikan motivasi para santri baru untuk belajar, terutama memperdalam ilmu agama di pesantren.
”Kalian yang menjadi santri disini harus menjadi santri yang super. Santri yang memiliki wawasan luas, kemampuan agama, berbahasa asing baik Inggris maupun Arab dengan baik,” kata Gus Jazil.
Menurut Gus Jazil, selama di pesantren, anak-anak harus bisa beradaptasi dengan lingkungan baru. Mereka boleh bermain sambil belajar, namun tetap terukur.
”Kalau bermain dengan teman-teman harus terukur. Jangan sampai berlebihan karena itu bisa membahayakan,” urainya.
Gus Jazil juga berpesan kepada para santri untuk selalu memohon doa kepada orangtua. Sebab, doa orangtua merupakan kunci sukses bagi santri.
Kiai Sunan mengingatkan bahwa masa muda harus benar-benar dimanfaatkan betul untuk menimba ilmu dan menempa diri sebaik mungkin sebagai persiapan hidup dimasa depan, terutama persiapan untuk hidup di hari akhir.
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak