Simak, Pesan Imam Nahrawi untuk Jajaran Kemenpora
jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menpora dan sudah pamitan kepada para stafnya.
Dia mendorong jajarannya di Kemenpora agar agenda besar nasional dan internasional tidak terhenti meski dirinya telah resmi mundur sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agenda besar nasional ga boleh berhenti, masih ada PON 2020, SEA Games 2019, dan yang paling penting menghadapi Olimpiade Tokyo. Masih banyak single even yang membutuhkan kehadiran dan pikiran kita," kata Imam di Gedung Kemenpora, Kamis (19/9).
Imam menjelaskan Indonesia akan mengikuti sejumlah even olahraga, yang terdekat yakni SEA Games. Ia menyakini persiapan kontingen Indonesia tidak terganggu akibat pengunduran dirinya.
Menurut dia, Komite Olahraga Indonesia (KOI) telah menunjuk Chief de Mission (CdM) untuk menangani keikutsertaan dan pemberangkatan kontingen Indonesia di ajang terbesar se-Asia Tenggara itu.
"SEA Games sudah ditunjuk CdM oleh KOI, maka barang tentu secara reguler kita tetap memberikan fasilitasi kepada KOI untuk keberangkatan kontingen," kata dia.
Ia juga meminta kepada penggantinya di Kemenpora untuk tetap melanjutkan skema dan target yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Salah satunya dengan memberikan kesempatan bagi atlet muda berlaga di ajang internasional.
"SEA Games kita berikan kesempatan kepada 60 persen atlet junior untuk berpengalaman internasional. Saya mohon kepada yang melanjutkan setelah saya, tolong dikontrol dengan baik, sehingga target SEA Games bisa terpenuhi dengan baik," kata Imam. (Asep F/ant/jpnn)
Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menpora, dia mendorong jajarannya di Kemenpora agar agenda besar nasional dan internasional tidak terhenti.
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI
- KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
- Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
- KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi