Simak Pesan Wapres Soal Ibadah Iduladha 1442 H di Masa PPKM Darurat
![Simak Pesan Wapres Soal Ibadah Iduladha 1442 H di Masa PPKM Darurat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/13/tangkapan-layar-wakil-presiden-maruf-amin-melakukan-audiens-43.png)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Termasuk dalam kegiatan peribadatan di Hari Raya Iduladha 1442 H, wapres meminta masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya yaitu melakukan Iduladha baik di masjid maupun di luar masjid," ujar wapres dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7).
Menurut wapres ketentuan pemerintah tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah dikeluarkan untuk wilayah zona merah COVID-19.
"Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI yang apabila keadaan dalam posisi zona merah, yang sudah dikeluarkan atau dibolehkan untuk tidak melakukan (salat) berjamaah dan juga (salat) Jumat ditiadakan," katanya pula.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam tersebut menurut wapres, bertujuan untuk menjaga seluruh umat dari penularan COVID-19 yang makin meningkat di Indonesia.
"Waktu keluar fatwa MUI itu dulu, COVID-19 masih belum sampai 15.000 tetapi MUI sudah mengeluarkan fatwa itu."
"Nah, sekarang COVID-19 sudah di atas 20.000, sudah 28.000, artinya tingkat kedaruratan itu sangat tinggi," ujarnya lagi.
Simak pesan Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal pelaksanaan ibadah Iduladha 1442 H di masa PPKM Darurat, begini..
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kiai Maruf Amin Sebut Ponpes Al Falah Ploso Pabrik Kiai
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah