Simak Respons Terbaru Bang Dasco soal Pajak Sembako dan Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai masih terlalu dini membicarakan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan.
Sabab, kata Dasco, DPR hingga kini belum memperoleh draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang mengatur pajak sembako tersebut.
"Saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya," ucap Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/6).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai pembicaraan soal aturan perpajakan itu harus mengacu pada rancangan aturan yang utuh.
"Tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," ucap Dasco.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah bersemangat membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Mari kita tunggu. Yakinlah, pemerintah dan DPR semangatnya sama bahwa dalam pemulihan ekonomi, kebijakan tidak untuk menyusahkan masyarakat," ucap Dasco.
Rencana pengenaan PPN sembako dan pajak pendidikan itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf RUU KUP.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai prematur berbicara soal tentang rencana pajak sembako dan pendidikan.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online