Simak Respons Terbaru Bang Dasco soal Pajak Sembako dan Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai masih terlalu dini membicarakan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan.
Sabab, kata Dasco, DPR hingga kini belum memperoleh draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang mengatur pajak sembako tersebut.
"Saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya," ucap Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/6).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai pembicaraan soal aturan perpajakan itu harus mengacu pada rancangan aturan yang utuh.
"Tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," ucap Dasco.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah bersemangat membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Mari kita tunggu. Yakinlah, pemerintah dan DPR semangatnya sama bahwa dalam pemulihan ekonomi, kebijakan tidak untuk menyusahkan masyarakat," ucap Dasco.
Rencana pengenaan PPN sembako dan pajak pendidikan itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf RUU KUP.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai prematur berbicara soal tentang rencana pajak sembako dan pendidikan.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian