Simak! Saksi Ahli di Praperadilan Bupati Buton Bilang..
jpnn.com - jpnn.com -Praperadilan Bupati (nonaktif) Buton, Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jumat (20/1) kemarin, sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon KPK, Adnan Pasiladja.
Adnan adalah ahli hukum pidana, seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di korps adhyaksa. Dalam keterangannya, Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.
"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," kata Adnan.
Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono menanyakan apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain, tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Adnan pun menjawab, jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti, maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. "Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP. Penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru,” tegas Adnan.
Menanggapi hal tersebut, Agus menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain, yaitu kasus mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.
"Jika merujuk pada keterangan saksi ahli, seharusnya penetapan tersangka atas klien kami tidak sah," tandas Agus. (adk/jpnn)
Praperadilan Bupati (nonaktif) Buton, Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Adek