Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Senin, 22 Februari 2021 – 19:41 WIB

Dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto