Simak Selengkapnya Aturan PPKM Darurat, Buat yang Ingin Menikah, Silakan, Tetapi..
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, dan pelatihan juga harus dilakukan secara daring.
Pria yang berlatar belakang tentara itu juga menjelaskan kegiatan pada sektor esensial. Di antaranya ialah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Luhut juga menjelaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Luhut Binsar Panjaitan mengungkap sejumlah aturan di PPKM Darurat yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19