SIMAK! Sikap Sekjen Kemendagri soal Rasionalisasi PNS

jpnn.com - JAKARTA – Rencana kebijakan rasionalisasi alias pengurangan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB mendapat tanggapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A Temenggung.
Dia mengingatkan kementerian pimpinan Menteri Yuddy Chrisnandi itu agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dalam program rasionalisasi PNS.
Jangan sampai, pemangkasan itu membuat daerah malah kekurangan PNS. Pasalnya, lanjut Yuswandi, selama ini masih ada daerah terisolir justru kekurangan pegawai.
"Kalau memang kelebihan atau penumpukan tenaga bisa dilakukan pensiun dini. Saya kira perlu dilakukan (pensiun dini) tapi last resort (upaya terakhir jika segala cara tidak berhasil, red)," kata Yuswandi di ruang kerjanya, Rabu (16/3).
Menurutnya, penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan reformasi birokrasi harus melihat pemetaan secara menyeluruh dan utuh agar tidak ada yang menjadi korban dari kebijakan yang diterapkan.
"Jangan-jangan placement (penempatan) yang tidak tepat. Katakanlah kita punya 100 tenaga tapi menempatkannya gak pas, akan menyebabkan satu sisi kekurangan tenaga dan lainnya kelebihan," ujar doktor lulusan Cornell University itu.
Yuswandi menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki peta tentang kemampuan atau kompetensi bagi PNS yang bekerja.
Pasalnya, penyiapan sumber daya aparatur yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat.
JAKARTA – Rencana kebijakan rasionalisasi alias pengurangan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB mendapat tanggapan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi