Simak, Sindiran Arteria Dahlan untuk MS Kaban

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) Malem Sambat Kaban yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo alias Jokowi memantik reaksi.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyarankan MS Kaban sebaiknya mempelajari ilmu hukum tata negara terlebih dahulu, sebelum meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan sebaiknya MS Kaban mempelajari persyaratan digelarnya Sidang Istimewa.
“Selaku orang hukum, dengan segala hormat saya minta yang bersangkutan belajar hukum tata negara dulu. Pahami juga persyaratan digelarnya sidang istimewa,” kata sosok yang karib disapa Teri itu menjawab JPNN.com melalui pesan singkat, Rabu (21/7).
Teri pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut, lantaran dia menilai pernyataan MS Kaban tidak beralasan hukum. “Jadi, saya enggak mau komentarin, karena tidak intelek, tidak ilmiah, utamanya tidak beralasan hukum. Jadi bikin polemik. Mending energinya dipakai fokus urus Covid-19," katanya.
Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa.
Hal ini untuk mengadili Presiden Jokowi.
“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).
Arteria Dahlan meminta MS Kaban yang mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Jokowi, mempelajari ilmu hukum tata negara.
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar