Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru

Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru
Ilustrari kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 dan Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.

Namun, pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," ucap Budi.

Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.

"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang," katanya.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News