Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang keras PNS dan PPPK bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.
Selain itu, cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama (dengan hari libur nasional) juga dilarang.
Larangan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021.
"Setiap PNS dan PPPK tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional dalam pekan yang sama," kata Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya pada Jumat (25/6).
Dia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin kepada PNS maupun PPPK selama periode hari libur nasional.
Namun, Tjahjo memberikan kelonggaran bagi PNS dan PPPK yang melahirkan, sakit, atau urusan penting.
"Mereka bisa mengajukan cuti saat sebelum atau sesudah libur nasional," ucapnya.
Eks Mendagri ini menegaskan pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
MenPAN-RB mengatakan cuti di hari libur nasional masih bisa diberikan kepada PNS dan PPPK yang sakit, melahirkan atau ada hal urgen.
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB