Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca

Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang keras PNS dan PPPK bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.

Selain itu, cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama (dengan hari libur nasional) juga dilarang.

Larangan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021. 

"Setiap PNS dan PPPK tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional dalam pekan yang sama," kata Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya pada Jumat (25/6).

Dia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin kepada PNS maupun PPPK selama periode hari libur nasional.

Namun, Tjahjo memberikan kelonggaran bagi PNS dan PPPK yang melahirkan, sakit, atau urusan penting.

"Mereka bisa mengajukan cuti saat sebelum atau sesudah libur nasional," ucapnya.

Eks Mendagri ini menegaskan pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

MenPAN-RB mengatakan cuti di hari libur nasional masih bisa diberikan kepada PNS dan PPPK yang sakit, melahirkan atau ada hal urgen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News