Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca
Jumat, 25 Juni 2021 – 20:18 WIB
Jika ternyata ada PNS maupun PPPK yang melanggar SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin kepada ASN bersangkutan.
"Saya tunggu pelaksanaan SE ini lewat tautan https://s.id/Larangan BepergianASN, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional," tutupnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MenPAN-RB mengatakan cuti di hari libur nasional masih bisa diberikan kepada PNS dan PPPK yang sakit, melahirkan atau ada hal urgen.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK