Simak! Syarat dan Ketentuan untuk Mengurus SIM Keliling

Simak! Syarat dan Ketentuan untuk Mengurus SIM Keliling
TMC Polda Metro Jaya memberikan infomasi seputar SIM Keliling hari ini, Rabu (27/7). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat wilayah layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlakunya, di Jakarta, Rabu (27/7).

Dipantau dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

"Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

TMC Polda Metro Jaya menyebut untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Hal itu karena pandemi COVID-19 di Jakarta, khususnya di Jakarta belum berakhir. Terakhir, di Ibu Kota, termasuk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik dari level satu ke dua pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

TMC Polda Metro Jaya memberikan infomasi seputar SIM Keliling hari ini, Rabu (27/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News