SIMAK! Tiga Alasan KASN Tolak Rasionalisasi PNS

SIMAK! Tiga Alasan KASN Tolak Rasionalisasi PNS
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

Made mengatakan, kebijakan rasionalisasi harus punya alasan yang kuat, yang didasarkan pada kajian yang matang menyangkut rasio jumlah PNS. Terutama rasio petugas medis, guru, dan juga tenaga administrasi.

“Kalau datanya sudah jelas, baru bisa mengatakan kelebihan atau kekurangan PNS. Kebijakan harus berdasar data yang akurat dan tidak bisa ujug-ujug bilang rasionalisasi,” ujar Made.

Diketahui, selama ini untuk memberhentikan seorang PNS saja prosedurnya tidak gampang. Prosesnya harus mulai dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang diusulkan ke KASN. Putusan KASN sendiri masih bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Jika misalnya PNS yang terkena rasionalisasi tapi menolak dipensiunkan dini, maka itu juga akan muncul masalah.

Made tidak membantah kemungkinan itu. Pasalnya, aturan mengenai pemberhentian PNS sudah ada ketentuannya di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS.

“Jika PNS melakukan pelanggaran, harus diberi peringatan satu, dua, dan seterusnya. Sanksinya antara lain penurunan pangkat. Kalau sampai dipecat, itu sudah berat, berat,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News