SIMAK! Tiga Alasan KASN Tolak Rasionalisasi PNS
Made mengatakan, kebijakan rasionalisasi harus punya alasan yang kuat, yang didasarkan pada kajian yang matang menyangkut rasio jumlah PNS. Terutama rasio petugas medis, guru, dan juga tenaga administrasi.
“Kalau datanya sudah jelas, baru bisa mengatakan kelebihan atau kekurangan PNS. Kebijakan harus berdasar data yang akurat dan tidak bisa ujug-ujug bilang rasionalisasi,” ujar Made.
Diketahui, selama ini untuk memberhentikan seorang PNS saja prosedurnya tidak gampang. Prosesnya harus mulai dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang diusulkan ke KASN. Putusan KASN sendiri masih bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Jika misalnya PNS yang terkena rasionalisasi tapi menolak dipensiunkan dini, maka itu juga akan muncul masalah.
Made tidak membantah kemungkinan itu. Pasalnya, aturan mengenai pemberhentian PNS sudah ada ketentuannya di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS.
“Jika PNS melakukan pelanggaran, harus diberi peringatan satu, dua, dan seterusnya. Sanksinya antara lain penurunan pangkat. Kalau sampai dipecat, itu sudah berat, berat,” pungkasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!