Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...

Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Resume pleidoi setebal 245 halaman dari 4 ribu halaman itu dibacakan tuntas. Pleidoi itu menarik kesimpulan bahwa tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Otto Hasibuan selaku ketua tim penasehat hukum Jessica menyebut, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang digunakan oleh JPU, memiliki empat unsur yang harus dipenuhi.

Yakni unsur barang siapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, dan menghilangkan nyawa orang lain. ’’Keempatnya tidak terpenuhi,’’ ujarnya kemarin.

Dia pun menjabarkan keempat unsur tersebut. Unsur barang siapa tidak terpenuhi karena Jessica bukan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Karena, lanjut Otto, dari fakta persidangan tidak satu pun saksi maupun ahli yang menerangkan Jessica telah melakukan tindak pidana sengaja dengan rencana lebih dahulu untuk merampas nyawa korban Mirna. 

Bahkan tidak ada alat bukti lain, yang mengarahkan terdakwa melakukan tindak pidana.  ’’Justru penempatan Jessica sebagai terdakwa sangat dipaksakan,’’ ujar dia.

Otto pun menyebut, seharusnya apabila satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka pasal itu tidak dapat digunakan. Namun dia tetap melanjutkan dengan unsur lainnya. 

JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News