Simak! Ulasan Otto soal Empat Unsur Tuntutan JPU, Kesimpulannya...
Unsur kedua adalah sengaja. Menurut Otto, untuk memenuhi unsur sengaja, maka harus ada motif.
Sebab motif adalah faktor pembuat niat jahat. Namun menurut Otto, JPU juga tidak bisa membuktikan motif sesungguhnya dari kasus tersebut.
Selain itu, tambahnya, JPU juga harus membuktikan apakah Jessica dengan sengaja mencari racun, dan dengan sengaja pula menuangkannya kedalam gelas sehingga korban meninggal. ’’Namun tuntutan jaksa tidak menjelaskan itu,’’ tambahnya.
Terkait itu, Otto juga menyoroti tuntutan jaksa pada halaman 265 yang menyebut bahwa Jessica mengambil lima gram sianida dari dalam tas.
Padahal, lanjutnya, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida. ’’Perbuatan Jaksa yang memasukkan fakta 5 gram dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan hukum, manipulatif dan harus ditolak,’’ tegasnya.
Mengenai unsur direncanakan terlebih dahulu, Otto juga menyebut JPU tidak bisa membuktikannya. Sebab ternyata tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan Jessica telah mencari, menyimpan maupun mempersiapkan racun sianida.
Namun malah sianida tidak ditemukan di tubuh Mirna. Karena 70 menit setelah korban meninggal dunia, cairan lambung yang diambil tidak ditemukan adanya sianida.
Setelah tiga unsur tidak terpenuhi, lanjut Otto, otomatis unsur terakhir yakni merampas nyawa orang lain juga tidak ada.
JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, melanjutkan pembacaan pleidoi atau nota
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan