Simalungun Hataran Ditunda Hingga 2014

Simalungun Hataran Ditunda Hingga 2014
Simalungun Hataran Ditunda Hingga 2014
“Komunikasi panitia pemekaran yang kurang terhadap Komisi II DPR RI dan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya lagi. Lebih lanjut Gatot mengatakan, terhitung sejak 2007, tidak ada lagi proses atau upaya pemekaran tambahan yang dilakukan Bupati Zulkarnain Damanik saat itu. Namun saat JR Saragih menjabat bupati, upaya pemekaran ini mulai dilakukan kembali.

“Sudah datang surat Bupati JR Saragih Maret lalu kepada kita, kalau tidak salah sekitar tanggal 12 Maret. Kita pertanyakan lagi kepada Mendagri, namun muncul masalah baru, berkas administrasi kita lengkap, namun Mendagri membuat policy (kebijakan) terkait proses pembuatan data baku dan baik untuk persiapan pemilu legislatif 2014. Untuk sementara waktu pemekaran Simalungun harus menunggu hingga 2014,” ujarnya lagi.

Disebutkannya, Kabupaten Simalungun tidak termasuk 19 kabupaten/kota yang sudah disetujui dimekarkan oleh Komisi II DPR RI. Meski begitu, menurut Gatot, berkas pemekaran dari Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara, tidak harus berkas baru.                   

“Tidak harus berkas baru, saya kira juga tidak perlu lagi kita paripurna lagi di DPRD Sumut. Cukup kita kirimkan berkas yang sudah ada itu,” jelasnya. Ketua Badan Persiapan Pemekaran Simalungun (BP2KS) Maknur Sinaga mengatakan, mereka memahami apa yang disampaikan Plt Gubernur tentang komunikasi yang kurang kepada Komisi II dan Kemendagri selama ini. Disinggung komunikasi yang kurang ini berkaitan dengan uang, Maknur terkesan mengiyakan.

SIANTAR- Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjelaskan, kendala pemekaran Kabupaten Simalungun sejak tahun 2007, karena komunikasi yang kurang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News