Simalungun Hataran Nyaris Gagal

Simalungun Hataran Nyaris Gagal
Simalungun Hataran Nyaris Gagal

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, hampir saja gagal masuk daftar 22 RUU, dari 65 RUU, yang oleh pihak pemerintah dinyatakan sudah memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

Gara-garanya, kelengkapan persyaratan berupa peta wilayah cakupan calon kabupaten anyar itu, terselip sehingga belum dimasukkan ke list kelengkapan persyaratan.

Untungnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, mengingatkan pihak pemerintah bahwa syarat peta sudah dikirimkan. Setelah dicek, pihak pemerintah mengakui memang betul syarat peta sudah diterima.

Rahmat Shah yang menceritakan hal tersebut. Diungkapkan, beberapa waktu lalu Komite I DPD menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah dalam rapat itu memaparkan, ada 21 RUU pemekaran dari paket 65 RUU, yang berdasar kajian kemendagri, memenuhi persyaratan. Rahmat Shah pun kaget, lantaran Simalungun Hataran tidak masuk daftar 21 RUU dimaksud.

"Saya tanya ke Pak Djohermansyah, mengapa Simalungun Hataran tidak masuk? Pak Djo bilang, katanya peta belum lengkap. Terus saya bilang bahwa syarat peta sudah dikirimkam. Nah, kemudian Pak Djo mengeceknya, rupanya benar syarat peta itu sudah ada. Pak Djo bilang," Oya, sudah lengkap"," beber Rahmat Shah, kepada JPNN kemarin (24/9).

Setelah itu, Rahmat secara tegas minta agar RUU Simalungun Hataran masuk daftar yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan versi pemerintah. "Semula 21 RUU, jadinya 22 (karena ditambah RUU Simalungun Hataran, red)," ulas Rahmat.

Bagaimana dengan Pantai Barat Mandailing? Rahmat mengatakan, seperti halnya RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, RUU Pantai Barat Mandailing juga sudah memenuhi persyaratan.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, hampir saja gagal masuk daftar 22 RUU, dari 65 RUU, yang oleh pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News