Simalungun Hataran Semakin Berat
Sabtu, 14 April 2012 – 08:20 WIB
JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan 19 daerah otonom baru, nasib aspirasi pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu bakal terganjal dengan sikap keras pemerintah, dalam hal ini kemendagri. "Harapan kita, UU pemda yang baru itu nantinya menjadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan.
Melalui Juru Bicaranya, Reydonnyzar Moenek, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu menyatakan pembahasan aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus mengacu pada grand design penataan daerah.
Grand design itu sendiri, baru bisa menjadi acuan pembahasan aspirasi pemekaran setelah secara resmi tertuang dalam UU pemda yang baru, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, semakin berat. Selain tidak masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai