Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Jumat, 28 Desember 2012 – 04:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU. "Saya akan minta mendagri agar Simalungun Hataran menjadi prioritas utama pemekaran," cetus Rahmat.
Alasannya, sebenarnya seluruh persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu, sudah terpenuhi. "Karena jamannya gubernur Sumut Rudolf Pardede, dia sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Jadi persyaratan semuanya sudah lengkap," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/12).
Baca Juga:
Karenanya, sebagai anggota Komite I DPD yang membidangi urusan pemekaran daerah, Rahmat menyatakan akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar memprioritaskan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, untuk segera disahkan. Jadi tak perlu menunggu adanya gubernur Sumut terpilih hasil pilgub 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!