Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Jumat, 28 Desember 2012 – 04:40 WIB

Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Menurutnya, yang menjadi hambatan terbentuknya Kabupaten Simalungun adalah terbitnya aturan baru mengenai persyaratan pemekaran, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007. Ditambah lagi masa moratorium pemekaran yang dikeluarkan kemendagri, setelah mengevaluasi daerah-daerah baru hasil pemekaran, yang dinyatakan mayoritas hasilnya jelek.
Namun menurut Rahmat, pemerintah mestinya tidak melakukan penilaian secara pukul rata. "Apakah bagi daerah yang benar-benar layak dimekarkan seperti Simalungun Hataran, lantas ditunda. Lihat saja Kabupaten Batubara, sebagai daerah hasil pemekaran, toh kemajuannya luar biasa, masyarakat menjadi sejahtera," ujar dia.(sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol