Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Jumat, 28 Desember 2012 – 04:40 WIB
Menurutnya, yang menjadi hambatan terbentuknya Kabupaten Simalungun adalah terbitnya aturan baru mengenai persyaratan pemekaran, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007. Ditambah lagi masa moratorium pemekaran yang dikeluarkan kemendagri, setelah mengevaluasi daerah-daerah baru hasil pemekaran, yang dinyatakan mayoritas hasilnya jelek.
Namun menurut Rahmat, pemerintah mestinya tidak melakukan penilaian secara pukul rata. "Apakah bagi daerah yang benar-benar layak dimekarkan seperti Simalungun Hataran, lantas ditunda. Lihat saja Kabupaten Batubara, sebagai daerah hasil pemekaran, toh kemajuannya luar biasa, masyarakat menjadi sejahtera," ujar dia.(sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah