Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif
Jumat, 28 Desember 2012 – 04:40 WIB
Menurutnya, yang menjadi hambatan terbentuknya Kabupaten Simalungun adalah terbitnya aturan baru mengenai persyaratan pemekaran, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007. Ditambah lagi masa moratorium pemekaran yang dikeluarkan kemendagri, setelah mengevaluasi daerah-daerah baru hasil pemekaran, yang dinyatakan mayoritas hasilnya jelek.
Namun menurut Rahmat, pemerintah mestinya tidak melakukan penilaian secara pukul rata. "Apakah bagi daerah yang benar-benar layak dimekarkan seperti Simalungun Hataran, lantas ditunda. Lihat saja Kabupaten Batubara, sebagai daerah hasil pemekaran, toh kemajuannya luar biasa, masyarakat menjadi sejahtera," ujar dia.(sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi