Simbol Terlarang pada Surat Suara di Semarang Ini Mengejutkan Warga

Simbol Terlarang pada Surat Suara di Semarang Ini Mengejutkan Warga
Petugas PPS Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, menunjukkan temuan surat suara pemilu yang ditempel secarik kertas bergambar palu arit, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-PPS Pandansari.

jpnn.com, SEMARANG - Petugas TPS 3 Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan surat suara Pemilu 2024 yang ditempeli secarik kertas bergambar palu arit saat penghitungan suara, Rabu (14/2).

Logo palu arit merupakan simbol terlarang lantaran terkait dengan paham komunis yang dilarang di negara ini.

Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengatakan kertas bergambar palu arit tersebut ditempelkan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.

"Diduga disengaja karena ditempel dengan staples," ujarnya.

Dia menyebut temuan logo palu arit itu sempat mengagetkan warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.

Walakin, petugas tidak bisa menuduh warga yang melakukan aksi tidak terpuji itu.

Dedi menyebut di TPS 3 terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu kemarin.
'
Temuan tersebut juga sudah dilaporkan petugas TPS kepada kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.

"Sedang diselidiki polisi, kami menunggu perkembangannya saja," ucap dia.(ant/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:

Penemuan simbol terlarang berupa palu arit di surat suara di TPS 3 Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jateng mengejutkan warga.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News