Simon Mengaku Cuma Serahkan Duit ke Deviardi
Ketua majelis hakim, Tati Hardianti mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis (19/12) mendatang. Sidang itu beragendakan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Simon membenarkan ada uang titipan dari Ardi sebesar USD 700 ribu. Uang ini diberikan Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta kepada Ardi. Hal ini disampaikan Simon saat menjalani persidangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12).
Simon menyatakan, sekitar seminggu sebelum akhir Juli 2013, dia dihubungi bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Skype. "Dia (Widodo) bilang saya ada USD 700 ribu, ini uang titipan dari Deviardi waktu di Singapura," katanya.
Ketika itu, Simon menyatakan, Widodo menanyakan kepadanya bagaimana cara terbaik untuk mengirimkan uang itu ke Jakarta sehingga bisa diterima Ardi. Simon pun memberikan solusi atas persoalan itu.
"Saya cek saldo untuk di PT Kernel Oil Pte Ltd, kita ada rekening dolar USD 310 ribu. Lalu pak Widodo bilang untuk 300 ribu saya pinjam dulu," kata Simon.
Ia menyatakan, uang USD 700 ribu itu diberikan kepada Ardi melalui dua tahap yakni USD 300 ribu dan USD 400 ribu. Menurut Simon, uang tersebut diberikan tanpa menggunakan tanda terima.
Jaksa menuntut Simon dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah