Simon: Uang USD 700 Ribu Titipan Widodo ke Deviardi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya membenarkan ada uang titipan dari pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi sebesar USD 700 ribu. Uang ini diberikan Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta kepada Ardi.
Hal ini disampaikan Simon saat menjalani persidangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12).
Simon menyatakan, sekitar seminggu sebelum akhir Juli 2013, dia dihubungi bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Skype. "Dia (Widodo) bilang saya ada USD 700 ribu, ini uang titipan dari Deviardi waktu di Singapura," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
Ketika itu, Simon menyatakan, Widodo menanyakan kepadanya bagaimana cara terbaik untuk mengirimkan uang itu ke Jakarta sehingga bisa diterima Ardi. Simon pun memberikan solusi atas persoalan itu.
"Saya cek saldo untuk di PT Kernel Oil Pte Ltd, kita ada rekening dolar USD 310 ribu. Lalu pak Widodo bilang untuk 300 ribu saya pinjam dulu," kata Simon.
Soal utang USD 300 ribu, Simon menambahkan, Widodo memerintahkan agar hal itu dimasukkan dalam catatan pembukuan. "Disuruh atas nama adiknya Widodo, Mevi," katanya.
Ia menyatakan, uang USD 700 ribu itu diberikan kepada Ardi melalui dua tahap yakni USD 300 ribu dan USD 400 ribu. Menurut Simon, uang tersebut diberikan tanpa menggunakan tanda terima.
"Tidak (pakai tanda terima). Setelah penyerahan 300 ribu pertama, saya sempat foto pakai handphone lalu saya kirim via BBM ke Widodo. Saya pikir biar pak Widodo yang follow up sendiri ke Deviardi setelah saya kirim foto. Kedua, USD 400 ribu penyerahan setelah lebaran," kata Simon.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya membenarkan
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia