Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB
Saat pemeriksaan di bawah meja televisi akhirnya ditemukan satu paket besar ganja yang terbungkus koran. Juga, ditemukan tujuh paket besar ganja yang terbungkus koran sedang yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Masih di dalam rumah tersebut, juga ditemukan sembilan linting ganja bekas bakar di dalam asbak yang berada di atas meja televisi.
Juga ditemukan, satu sachet ganja di atas lemari dan 21 paket kecil ganja yang tersimpan dalam tas ransel. Seluruh barang haram tersebut diketahui merupakan milik Aldi alias Omo. "Kami masih melakukan pengembangan. Mengenai perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," paparnya.
Sementara, di lokasi kejadiannya, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, juga mengamankan seorang pelaku, Amir, 25 tahun. Dia diamankan lantara memiliki delapan paket narkotik jenis sabusabu. Dia ditangkap, di Jalan Tamalate II, atau tidak jauh dari rumahnya yang berada di Tidung 6, setapak 2.
Diakui, Masrur, para pelaku ini sedianya akan dijerat beberapa pasal. Pasal 111, khusus untuk ganja ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi