Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB

Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Serta pasal 112, barang siap tanpa hak memiliki (narkotik), menyimpan (narkotik), menyediakan (narkotik) bukan tanaman, akan dipidana penjara dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, pasal 114 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (abg)
MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor