Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB
Serta pasal 112, barang siap tanpa hak memiliki (narkotik), menyimpan (narkotik), menyediakan (narkotik) bukan tanaman, akan dipidana penjara dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, pasal 114 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (abg)
MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi