Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp 800 juta subsider satu bulan penjara lantaran ia menyimpan 0,8 gram narkotika jenis sabu.
"Saya terima," katanya menjawab pertanyaan Hakim Cahyono terkait hukuman tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Cahyono mengatakan, Eny melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu tanpa ada izin dari pihak berwenang.
Namun demikian, Eny tidak terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika ataupun memakai narkotika tersebut.
Meskipun, Eny mengakui sempat menggunakan narkotika tersebut sebelum ditahan polisi. Ia bahkan mengakui pernah sampai tujuh kali memakai narkoba.
"Anda itu masih muda. Sudah begini, Anda masih mau pakai lagi?" tanya Cahyono.
Eny menggeleng. Kuncir kudanya bergoyang.
BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai