Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara

Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara

"Tidak, Pak. Tidak mau lagi," katanya.

Eny yang tampak ayu dengan sapuan perona merah di pipi dan maskara hitam di kedua bulu matanya itu mengangguk-angguk mendengar putusan dari hakim. Senyumnya masih terus mengembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, namun demikian, tidak lantas menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyatakan, 'pikir-pikir'. Sebab, putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan yang ia berikan.

"Tuntutan awal itu penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan. Kalau Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun, berarti kan lebih ringan satu tahun. Kami akan pikir-pikir dulu," tuturnya. (ceu)


BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News