Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Oktober 2014 – 03:04 WIB
"Tidak, Pak. Tidak mau lagi," katanya.
Baca Juga:
Eny yang tampak ayu dengan sapuan perona merah di pipi dan maskara hitam di kedua bulu matanya itu mengangguk-angguk mendengar putusan dari hakim. Senyumnya masih terus mengembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, namun demikian, tidak lantas menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyatakan, 'pikir-pikir'. Sebab, putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan yang ia berikan.
"Tuntutan awal itu penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan. Kalau Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun, berarti kan lebih ringan satu tahun. Kami akan pikir-pikir dulu," tuturnya. (ceu)
BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius