Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Oktober 2014 – 03:04 WIB

Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara
"Tidak, Pak. Tidak mau lagi," katanya.
Baca Juga:
Eny yang tampak ayu dengan sapuan perona merah di pipi dan maskara hitam di kedua bulu matanya itu mengangguk-angguk mendengar putusan dari hakim. Senyumnya masih terus mengembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, namun demikian, tidak lantas menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyatakan, 'pikir-pikir'. Sebab, putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan yang ia berikan.
"Tuntutan awal itu penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan. Kalau Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun, berarti kan lebih ringan satu tahun. Kami akan pikir-pikir dulu," tuturnya. (ceu)
BATAMK - Senyum Eny Suryaningsih merekah. Rangkaian persidangannya di Pengadilan Negeri Batam selesai sudah. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol