Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.
Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.
Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.
“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.
Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)
Martunis, 31, tampak pasrah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda