Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi
Rabu, 31 Januari 2024 – 15:10 WIB

Seorang buruh AB (43) adi tersangka peredaran narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar di Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Polsek Banjarmasin Barat)
"Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan," terang Aris.
Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba.
"Setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)
Buruh harian lepas diciduk polisi di Banjarmasin karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar