Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dipaketkan dalam bentuk kecil dan besar.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa tepatnya di kawasan Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.
“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro, Rabu.
FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, aparat sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.
“Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.
Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.
Awalnya polisi menangkap FBR, kemudian meringkus AD di tempat terpisah. Total sabu-sabu yang diamankan 1,7 kilogram.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas