Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dipaketkan dalam bentuk kecil dan besar.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa tepatnya di kawasan Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.
“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro, Rabu.
FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, aparat sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.
“Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.
Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.
Awalnya polisi menangkap FBR, kemudian meringkus AD di tempat terpisah. Total sabu-sabu yang diamankan 1,7 kilogram.
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Serambi Makkah Bergelora dengan Adanya Turnamen Moment Badminton Cup Aceh 2025
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu