Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Minggu, 19 Juni 2011 – 14:26 WIB
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap edar seberat 265 kilogram atau 2,65 kwintal senilai Rp530 juta. Total barang bukti yang disita dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota adalah ganja kering 12 karung plastik dengan rincian satu karung berisi 24-35 paket ganja. Menurut AF, ganja itu adalah titipan dari seorang temannya di Cianjur. Jika AF berhasil menjual ganja itu akan mendapat imbalan dari rekannya itu yang kini masih berstatus buronan polisi. "Saya hanya dititipkan saja," aku AF.
Pelaku adalah AF (35), warga Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tertangkap saat hendak transaksi ganja di kawasan Gelangggang Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekitar Pukul 07.00 WIB.
Pada saat itu, polisi hanya menemukan ganja seberat setengah kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lantas menggeledah rumah mertua AF di Ciseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Nah, di sinilah polisi menemukan berkarung-karung ganja kering siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.
Baca Juga:
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang