Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Minggu, 19 Juni 2011 – 14:26 WIB
Perbuatan AF yang menyimpan dan mengedarkan ganja ini bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 jo pasal 114 tentang narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. "Yang memberatkan tersangka karena berstatus residivis," pungkasnya.(rp10)
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun