Simpan 3 Kg Sabu-Sabu, Fernandes Terancam Divonis Mati

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polresta Palembang mengatakan berkas kasus kepemilikan 3 kg sabu-sabu dengan tersangka Fernandes, 39, dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (1/3).
“Berkas perkaranya sudah lengkap. Tersangka maupun barang buktinya juga sudah dilimpahkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan SH di Kantor Kejari Palembang, Kamis (1/3).
Dari berkas ini, pihaknya akan kembali memeriksa secara ulang, baik tersangka maupun barang bukti yang dibawa penyidik tersebut.
“Tetap diperiksa ulang, sehingga semua sesuai antara berkas dengan tersangka dan barang bukti. Sebab, ini juga untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan nantinya,” ulasnya.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan penyidik meliputi, sabu-sabu seberat 3 kg, 1 unit handphone, 1 timbangan digital besar, dan 1 buat tas koper yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Setelah ini, tersangka akan kita serahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang untuk ditahan, sembari menunggu persidangan,” terangnya.
Untuk perbuatan warga Jl Masjid Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako ini, dijelaskannya, pihaknya menjerat dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik Polresta Palembang menyatakan kasus kepemilikan 3 kg sabu-sabu dengan tersangka Fernandes, 39, sudah lengkap.
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat