Simpan 350 Kilogram Petasan, Bisa Ledakkan Empat Rumah
Rabu, 31 Mei 2017 – 23:26 WIB

Produsen petasan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
Hanya selama Ramadan. Apa pun alasan Sulaeman, dirinya kini harus siap menanggung akibat.
Lelaki itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemungkinan, dia dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (zl/fud/c25/diq/jpnn)
Bisnis petasan memang menggiurkan oleh sebagian orang. Bisnis ini seolah membuat nalar para pelakunya tertutup.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Bahan Petasan Meledak di Blitar, Dua Orang Terluka, Satu Unit Rumah Rusak Parah
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur