Simpan 38 Kg Ganja, Remaja 19 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati

Simpan 38 Kg Ganja, Remaja 19 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati
Tersangka FF (19) saat diamankan Satreskrim Polresta Depok bersama barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok meringkus seorang bandar narkoba di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (6/10) sekitar pukul 01:00 WIB. Yang mencengangkan, pelaku berinisial FF masih berusia 19 tahun.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersangka FF merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial MFS.

“Setelah kami menangkap MFS, kami mendapat informasi keberadaan FF selaku bandarnya,” kata Azis kepada Radar Depok.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, dari penggeledahan di kediaman FF, pihaknya mendapati puluhan kilogram ganja yang sudah dikemas oleh tersangka untuk diedarkan.

Dia menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kardus berisi lima bungkus ganja dilakban coklat, satu kardus berisi sembilan bungkus ganja dilakban coklat, satu kardus berisi 16 bungkus ganja dilakban warna coklat.

Lalu, satu buah plastik merah berisi tujuh bungkus kertas warna coklat berisi ganja dilakban coklat, satu plastik warna hitam berisi dua bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran besar, enam bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat brutto 38.667 gram (38 Kg).

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FF akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersangka FF merupakan hasil pengembangan kasus, yang sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan kurir berinisial MFS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News