Simpan 38 Kg Ganja, Remaja 19 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati
Minggu, 13 Oktober 2019 – 06:56 WIB

Tersangka FF (19) saat diamankan Satreskrim Polresta Depok bersama barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar. Foto: Radar Depok
“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (radardepok)
Penangkapan tersangka FF merupakan hasil pengembangan kasus, yang sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan kurir berinisial MFS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut