Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh

Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan Sudirman Tibung Raya Kandangan. Kedua warga Tapin tersebut diamankan terkait dengan kepemilikan 7000 butir obat terlarang.

Dari informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Karena tidak ada bukti, maka ke dua orang tersebut dapat melenggang bebas. Tapi, pada satu ketika disaat keduanya memiliki barang bukti, aparat langsung bergerak dan meringkus ke dua orang itu. Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh mereka ditemukan 7000 butir obat yang telah masuk sebagai obat terlarang. 

Kasat Narkoba Polres HSS AKP Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan target kepolisian.  “Kedua tersangka ditangkap saat menunggu angkot, dimana keduanya  ingin menuju Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Menurut Bambang, selain 7000 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, ditemukan juga 400 butir Dextro, 40 butir Dexitab, dan 40 butir Carnophen serta 24 botol Alcohol dengan kadar 75 persen.

KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News