Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
Senin, 17 Januari 2011 – 10:50 WIB
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan Sudirman Tibung Raya Kandangan. Kedua warga Tapin tersebut diamankan terkait dengan kepemilikan 7000 butir obat terlarang. Menurut Bambang, selain 7000 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, ditemukan juga 400 butir Dextro, 40 butir Dexitab, dan 40 butir Carnophen serta 24 botol Alcohol dengan kadar 75 persen.
Dari informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Karena tidak ada bukti, maka ke dua orang tersebut dapat melenggang bebas. Tapi, pada satu ketika disaat keduanya memiliki barang bukti, aparat langsung bergerak dan meringkus ke dua orang itu. Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh mereka ditemukan 7000 butir obat yang telah masuk sebagai obat terlarang.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres HSS AKP Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan target kepolisian. “Kedua tersangka ditangkap saat menunggu angkot, dimana keduanya ingin menuju Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Baca Juga:
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri