Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
Senin, 17 Januari 2011 – 10:50 WIB
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan Sudirman Tibung Raya Kandangan. Kedua warga Tapin tersebut diamankan terkait dengan kepemilikan 7000 butir obat terlarang. Menurut Bambang, selain 7000 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, ditemukan juga 400 butir Dextro, 40 butir Dexitab, dan 40 butir Carnophen serta 24 botol Alcohol dengan kadar 75 persen.
Dari informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Karena tidak ada bukti, maka ke dua orang tersebut dapat melenggang bebas. Tapi, pada satu ketika disaat keduanya memiliki barang bukti, aparat langsung bergerak dan meringkus ke dua orang itu. Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh mereka ditemukan 7000 butir obat yang telah masuk sebagai obat terlarang.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres HSS AKP Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan target kepolisian. “Kedua tersangka ditangkap saat menunggu angkot, dimana keduanya ingin menuju Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Baca Juga:
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis